Monday, June 29, 2026

Membangun Basis Pajak Dimulai dari Membangun Kepercayaan

Pernah kita bertanya, mengapa ada negara yang warganya rela dipotong penghasilannya hampir separuh hanya untuk pajak, uniknya tidak terdengar demonstrasi besar karena pajak. Sementara di negara lain, Ketika tarif pajaknya jauh lebih rendah, masih banyak orang yang berusaha menghindar, menunda, atau bahkan tidak merasa perlu membayarnya. Perbedaannya ternyata bukan sesederhana angka pada tarif pajak. Ada sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang yang dibayarkan setiap tahunnya pada negara.

Bayangkan dua negara. Di negara pertama, hampir setengah gaji hasil bekerjanya masuk ke kas negara melalui pajak. Namun sebagian besar warganya tetap membayar dengan sukarela bahkan menganggap sebagai bagian dari kontribusi mereka pada negara. Sementara di negara kedua, tarif pajak jauh lebih rendah. Namun masih banyak wajib pajak yang harus memilih menghindar, tidak melapor, atau sekadar merasa pajak bukan urusan yang penting. Negara pertama adalah Denmark sedangkan yang kedua yakni Indonesia.

Lalu apa yang membedakan keduanya? Apakah masyarakat Denmark lebih disiplin? Atau karena aturan mereka yang lebih keras? Belum tentu. Jika ditelusuri lebih jauh, jawabannya justru terletak pada satu hal yang sering luput dari pembahasan perpajakan, yaitu kepercayaan. Orang lebih bersedia membayar pajak ketika mereka percaya bahwa uang hasil kerja keras yang mereka setorkan akan kembali dalam wujud pelayanan publik yang nyata.

Sayangnya, di sinilah pekerjaan rumah terbesar Indonesia. Selama bertahun-tahun, pembahasan mengenai perluasan basis pajak lebih banyak berkisar pada pembaruan sistem, digitalisasi layanan, pertukaran data, hingga penyempurnaan regulasi. Memang semua itu penting, tetapi ada fondasi yang tidak bisa dibangun hanya bermodal teknologi dan aturan baru, fondasi tersebut adalah kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan, perluasan basis pajak hanya menjadi upaya memperbanyak daftar wajib pajak bukan memperbanyak orang yang benar-benar bersedia memenuhi kewajibannya.

Mengapa Basis Pajak Indonesia Harus diperluas?

Permasalahannya ternyata jauh lebih besar daripada sekadar masih rendahnya kepatuhan wajib pajak. Data menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia pada tahun 2024 masih berada pada angka 10,07 persen terhadap PDB. Angka ini masih tertinggal dibandingkan banyak negara di kawasan ASEAN. Di sisi lain, hampir separuh aktivitas ekonomi nasional diperkirakan masih berada di luar jangkauan sistem perpajakan. Artinya potensi penerimaan negara yang belum tergarap masih sangat besar. Bahkan, dari seluruh wajib pajak yang telah terdaftar, hanya sekitar 52,9 persen yang memenuhi kewajiban perpajakannya. Sisanya sudah tercatat dalam sistem, tetapi belum memberikan kontribusi sebagaimana mestinya.

Persoalan ini menjadi serius ketika dunia tidak lagi berjalan dalam kondisi yang stabil. Ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi global, gangguan rantai pasok, hingga persaingan memperebutkan investasi membuat ruang gerak setiap negara semakin sempit. Pada situasi ini, menaikkan tarif pajak bukan lagi pilihan yang mudah, apalagi bijaksana. Banyak negara justru berlomba menawarkan insentif agar modal tidak berpindah ke tempat lain.

Inilah alasan mengapa memperluas basis pajak menjadi pilihan yang jauh lebih masuk akal. Bukan dengan membebani kelompok yang selama ini sudah patuh, melainkan dengan menghadirkan lebih banyak pelaku ekonomi ke dalam sistem perpajakan. Semakin luas basis pajak, semakin merata pula beban pembangunan yang ditanggung bersama. Pada saat yang sama, penerimaan negara menjadi lebih tahan dari guncangan saat salah satu sektor ekonomi melemah. Saat kondisi tersebut, mengandalkan kenaikan tarif pajak bukan lagi langkah strategi yang realistis. Pilihan yang lebih tepat adalah memastikan semakin banyak aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem perpajakan.

Pemerintah menyadari tantangan tersebut dan memiliki target 18-20 persen rasio pajak terhadap PDB pada tahun 2045. Untuk mewujudkan target itu, Indonesia membutuhkan basis pajak yang jauh lebih luas dan kepatuhan yang tinggi. Sebab pada akhirnya, memperluas basis pajak bukan hanya urusan administrasi atau penegakan aturan. Ada hal yang lebih penting, yakni membangun kepercayaan bahwa membayar pajak merupakan kontribusi bernilai bagi masyarakat dan negara.

Di balik setiap sistem perpajakan yang solid, selalu ada hubungan yang sehat antara negara dan masyarakatnya. Ketika masyarakat merasa didengar, dilayani, dan diperlakukan adil, kepatuhan tumbuh tanpa harus terus dipaksa. Sebaliknya, jika kepercayaan melemah, aturan yang paling ketat sekalipun sering kali hanya melahirkan kepatuhan semu. Inilah alasan mengapa membangun kepercayaan bukan hanya sebatas pelengkap kebijakan perpajakan, melainkan fondasi  yang menentukan keberhasilan.

Membangun Kepercayaan, Bukan Sekadar Mengingatkan

Jika kembali melihat Denmark, kita menemukan satu pelajaran penting. Warganya tidak patuh membayar pajak karena takut dikenai sanksi, tetapi karena mereka merasakan manfaatnya setiap hari. Rumah sakit yang mudah diakses, sekolah yang berkualitas, transportasi publik yang nyaman, hingga pelayanan pemerintah yang baik membuat masyarakat percaya bahwa pajak benar-benar kembali kepada mereka dalam bentuk layanan publik.

Kondisi ini kenal sebagai tax morale, yakni kesediaan seseorang membayar pajak karena percaya bahwa kontribusinya digunakan secara adil dan memberi manfaat. Ketika kepercayaan tumbuh, kepatuhan tidak lagi bergantung pada ancaman hukuman. Orang membayar pajak karena merasa ikut memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan.

Di Indonesia, promosi perpajakan selama ini lebih banyak mengandalkan slogan seperti: “Bangga Bayar Pajak” atau “Pajak Kita untuk Kita”. Pesan tersebut cukup baik namun itu saja belum cukup. Masyarakat tidak hanya ingin diingatkan tentang kewajibannya. Mereka ingin melihat bahwa pajak yang mereka berikan bisa dikelola dengan transparan dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Itulah mengapa, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak. Pemerintah perlu menyampaikan penggunaan pajak dengan cara yang lebih sederhana, dan mudah dipahami masyarakat. Ketika seseorang mengetahui bahwa pajaknya membantu membangun sekolah, memperbaiki jalan, meningkatkan layanan kesehatan dan membiayai pendidikan, ia akan memandang pajak secara berbeda. Pajak tidak lagi dipandang sebagai uang yang hilang, melainkan wujud investasi bersama.

Bahasa komunikasi tentang pajak pun perlu diubah. Pajak memang merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong. Setiap WNI berkontribusi sesuai kemampuannya agar pembangunan dapat dinikmati bersama. Narasi yang dibangun menjadi lebih sejuk dan membangun kesadaran dibandingkan menonjolkan sanksi.

Memperluas basis pajak bukan hanya soal menambah jumlah wajib pajak atau memperketat pengawasan. Tantangan terbesarnya adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan itu sendiri. Saat masyarakat telah percaya dengan tata kelola pajak yang adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Teknologi dan regulasi memang dapat memperkuat sistem, tetapi kepercayaanlah yang mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem tersebut. Dengan demikian, perluasan pajak melalui penguatan kepercayaan selaras dengan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kepercayaan adalah fondasi perluasan basis pajak. Tanpanya, regulasi hanya menjadi aturan. Saat kepercayaan tumbuh, pajak menjadi wujud gotong royong dalam membangun bangsa.

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kenalan Blogger

My photo
Blogger & Part Time Writer EDM Observer