Pernah kita bertanya, mengapa ada negara yang
warganya rela dipotong penghasilannya hampir separuh hanya untuk pajak, uniknya
tidak terdengar demonstrasi besar karena pajak. Sementara di negara lain,
Ketika tarif pajaknya jauh lebih rendah, masih banyak orang yang berusaha
menghindar, menunda, atau bahkan tidak merasa perlu membayarnya. Perbedaannya
ternyata bukan sesederhana angka pada tarif pajak. Ada sesuatu yang jauh lebih
mahal daripada uang yang dibayarkan setiap tahunnya pada negara.
Bayangkan dua negara. Di negara pertama, hampir setengah gaji hasil bekerjanya masuk ke kas negara melalui pajak. Namun sebagian besar warganya tetap membayar dengan sukarela bahkan menganggap sebagai bagian dari kontribusi mereka pada negara. Sementara di negara kedua, tarif pajak jauh lebih rendah. Namun masih banyak wajib pajak yang harus memilih menghindar, tidak melapor, atau sekadar merasa pajak bukan urusan yang penting. Negara pertama adalah Denmark sedangkan yang kedua yakni Indonesia.
Lalu apa yang membedakan keduanya? Apakah masyarakat Denmark lebih disiplin?
Atau karena aturan mereka yang lebih keras? Belum tentu. Jika ditelusuri lebih
jauh, jawabannya justru terletak pada satu hal yang sering luput dari
pembahasan perpajakan, yaitu kepercayaan. Orang lebih bersedia membayar pajak
ketika mereka percaya bahwa uang hasil kerja keras yang mereka setorkan akan
kembali dalam wujud pelayanan publik yang nyata.
Sayangnya, di sinilah pekerjaan rumah terbesar
Indonesia. Selama bertahun-tahun, pembahasan mengenai perluasan basis pajak
lebih banyak berkisar pada pembaruan sistem, digitalisasi layanan, pertukaran
data, hingga penyempurnaan regulasi. Memang semua itu penting, tetapi ada
fondasi yang tidak bisa dibangun hanya bermodal teknologi dan aturan baru, fondasi
tersebut adalah kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan, perluasan basis
pajak hanya menjadi upaya memperbanyak daftar wajib pajak bukan memperbanyak
orang yang benar-benar bersedia memenuhi kewajibannya.
Mengapa Basis Pajak
Indonesia Harus diperluas?
Permasalahannya ternyata jauh lebih besar
daripada sekadar masih rendahnya kepatuhan wajib pajak. Data menunjukkan bahwa tax
ratio Indonesia pada tahun 2024 masih berada pada angka 10,07 persen
terhadap PDB. Angka ini masih tertinggal dibandingkan banyak negara di kawasan
ASEAN. Di sisi lain, hampir separuh aktivitas ekonomi nasional diperkirakan
masih berada di luar jangkauan sistem perpajakan. Artinya potensi penerimaan
negara yang belum tergarap masih sangat besar. Bahkan, dari seluruh wajib pajak
yang telah terdaftar, hanya sekitar 52,9 persen yang memenuhi kewajiban
perpajakannya. Sisanya sudah tercatat dalam sistem, tetapi belum memberikan
kontribusi sebagaimana mestinya.
Persoalan ini menjadi serius ketika dunia
tidak lagi berjalan dalam kondisi yang stabil. Ketegangan geopolitik,
perlambatan ekonomi global, gangguan rantai pasok, hingga persaingan
memperebutkan investasi membuat ruang gerak setiap negara semakin sempit. Pada
situasi ini, menaikkan tarif pajak bukan lagi pilihan yang mudah, apalagi
bijaksana. Banyak negara justru berlomba menawarkan insentif agar modal tidak
berpindah ke tempat lain.
Inilah alasan mengapa memperluas basis pajak
menjadi pilihan yang jauh lebih masuk akal. Bukan dengan membebani kelompok
yang selama ini sudah patuh, melainkan dengan menghadirkan lebih banyak pelaku
ekonomi ke dalam sistem perpajakan. Semakin luas basis pajak, semakin merata
pula beban pembangunan yang ditanggung bersama. Pada saat yang sama, penerimaan
negara menjadi lebih tahan dari guncangan saat salah satu sektor ekonomi
melemah. Saat kondisi tersebut, mengandalkan kenaikan tarif pajak bukan lagi langkah
strategi yang realistis. Pilihan yang lebih tepat adalah memastikan semakin
banyak aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem perpajakan.
Pemerintah menyadari tantangan tersebut dan memiliki
target 18-20 persen rasio pajak terhadap PDB pada tahun 2045. Untuk mewujudkan
target itu, Indonesia membutuhkan basis pajak yang jauh lebih luas dan
kepatuhan yang tinggi. Sebab pada akhirnya, memperluas basis pajak bukan hanya
urusan administrasi atau penegakan aturan. Ada hal yang lebih penting, yakni
membangun kepercayaan bahwa membayar pajak merupakan kontribusi bernilai bagi
masyarakat dan negara.
Di balik setiap sistem perpajakan yang solid,
selalu ada hubungan yang sehat antara negara dan masyarakatnya. Ketika
masyarakat merasa didengar, dilayani, dan diperlakukan adil, kepatuhan tumbuh
tanpa harus terus dipaksa. Sebaliknya, jika kepercayaan melemah, aturan yang
paling ketat sekalipun sering kali hanya melahirkan kepatuhan semu. Inilah alasan
mengapa membangun kepercayaan bukan hanya sebatas pelengkap kebijakan
perpajakan, melainkan fondasi yang
menentukan keberhasilan.
Membangun Kepercayaan,
Bukan Sekadar Mengingatkan
Jika kembali melihat Denmark, kita menemukan
satu pelajaran penting. Warganya tidak patuh membayar pajak karena takut
dikenai sanksi, tetapi karena mereka merasakan manfaatnya setiap hari. Rumah
sakit yang mudah diakses, sekolah yang berkualitas, transportasi publik yang
nyaman, hingga pelayanan pemerintah yang baik membuat masyarakat percaya bahwa
pajak benar-benar kembali kepada mereka dalam bentuk layanan publik.
Kondisi ini kenal sebagai tax morale,
yakni kesediaan seseorang membayar pajak karena percaya bahwa kontribusinya
digunakan secara adil dan memberi manfaat. Ketika kepercayaan tumbuh, kepatuhan
tidak lagi bergantung pada ancaman hukuman. Orang membayar pajak karena merasa
ikut memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan.
Di Indonesia, promosi perpajakan selama ini
lebih banyak mengandalkan slogan seperti: “Bangga Bayar Pajak” atau “Pajak
Kita untuk Kita”. Pesan tersebut cukup baik namun itu saja belum cukup.
Masyarakat tidak hanya ingin diingatkan tentang kewajibannya. Mereka ingin
melihat bahwa pajak yang mereka berikan bisa dikelola dengan transparan dan
menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Itulah mengapa, membangun kepercayaan harus
menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak. Pemerintah perlu
menyampaikan penggunaan pajak dengan cara yang lebih sederhana, dan mudah
dipahami masyarakat. Ketika seseorang mengetahui bahwa pajaknya membantu
membangun sekolah, memperbaiki jalan, meningkatkan layanan kesehatan dan
membiayai pendidikan, ia akan memandang pajak secara berbeda. Pajak tidak lagi
dipandang sebagai uang yang hilang, melainkan wujud investasi bersama.
Bahasa komunikasi tentang pajak pun perlu
diubah. Pajak memang merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong.
Setiap WNI berkontribusi sesuai kemampuannya agar pembangunan dapat dinikmati
bersama. Narasi yang dibangun menjadi lebih sejuk dan membangun kesadaran
dibandingkan menonjolkan sanksi.
Memperluas basis pajak bukan hanya soal
menambah jumlah wajib pajak atau memperketat pengawasan. Tantangan terbesarnya
adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan itu
sendiri. Saat masyarakat telah percaya dengan tata kelola pajak yang adil,
transparan, dan memberikan manfaat nyata, kepatuhan akan tumbuh dengan
sendirinya. Teknologi dan regulasi memang dapat memperkuat sistem, tetapi
kepercayaanlah yang mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem
tersebut. Dengan demikian, perluasan pajak melalui penguatan kepercayaan
selaras dengan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kepercayaan adalah fondasi perluasan basis
pajak. Tanpanya, regulasi hanya menjadi aturan. Saat kepercayaan tumbuh, pajak
menjadi wujud gotong royong dalam membangun bangsa.







0 komentar:
Post a Comment