Apakah keramas membatalkan puasa?
Hal ini ada yang bilang iya dan ada
juga yang bilang tidak, supaya Anda tidak merasa kebingungan sebaiknya mari
kita kupas tuntas mengenai hal tersebut.
Wajib hukumnya menjalankan puasa pada bulan Ramadhan, puasa ini beda dengan puasa Sunnah. Saat kita puasa ada beberapa orang yang berpendapat jika kita ini harus menghindari berbagai perkara yang bisa mengurangi pahala kita saat puasa.
Salah satu persoalan yang kerap ditanyakan adalah hukum keramas ketika berpuasa. Padahal, keramas saat puasa pada dasarnya dapat membantu menjaga kebersihan diri sekaligus memberikan efek segar, terutama ketika cuaca panas atau setelah melakukan aktivitas yang melelahkan.
Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan syariat dalam hal ini penting agar tidak menimbulkan keraguan saat menjalankan ibadah puasa. Di bawah ini terdapat hadis yang menjelaskan mengenai hukum dan kebolehan menyiramkan air ke kepala pada saat bulan puasa.
Hukum Keramas Saat Puasa Menurut Rasulullah Saw
Pada hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi dijelaskan bahwa:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ
يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di
‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan
berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan
Al-Baihaqi).
Dari hadis di atas dapat dilihat bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri tetap menyiramkan air ke kepalanya saat beliau mandi pada siang hari ketika sedang berpuasa, sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh tanpa membatalkan ibadahnya.
Ibnu Umar Mendinginkan Kepalanya Saat Puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ
صَائِمٌ
“Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan
beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa” (HR. Bukhari).
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar juga meletakan sebuah kain yang basah di atas kepalanya saat beliau berpuasa, tujuannya ini supa kepala beliau dingin. Mendinginkan kepala dengan cara ini sama saja dengan menyirami kepala Anda saat keramas.
Rasulullah Saw Mandi Junub Saat Subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم
يصوم
“Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa
Sallam ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub, kemudian ia mandi, dan
kemudian (melanjutkan) puasa” (HR Bukhari Muslim).
Dalam hadis ini membahas mengenai hukum keramas pada saat siang hari atau sore hari, dan hal tersebut diperbolehkan. Jika Anda yang ingin menyelam atau berendam di tempat pemandian, hal ini juga diperbolehkan.
Asalkan Tidak Masuk ke Kerongkongan
Dalam kajian fikih puasa, aktivitas seperti keramas atau menyiram kepala pada dasarnya tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Al-‘Imrani menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa diperbolehkan menyiramkan air ke atas kepala, bahkan berendam, selama tidak ada air yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka seperti mulut atau hidung hingga mencapai kerongkongan. Prinsip dasarnya adalah bahwa yang membatalkan puasa bukan sekadar terkena air di bagian luar tubuh, melainkan masuknya sesuatu ke dalam jauf (rongga dalam tubuh) secara sengaja.
Ketentuan ini juga berlaku dalam praktik keramas sehari-hari. Saat berpuasa, seseorang boleh saja keramas pada waktu pagi atau siang hari, terutama jika kondisi cuaca panas atau aktivitas menuntut kebersihan dan kesegaran tubuh. Namun, kehati-hatian tetap menjadi syarat utama. Air yang digunakan harus dijaga agar tidak masuk ke mulut, hidung, atau telinga secara berlebihan yang berpotensi sampai ke bagian dalam tubuh. Dalam fikih, tindakan yang berpotensi membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan jika terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Hal serupa berlaku pada aktivitas menyikat gigi. Membersihkan gigi saat puasa diperbolehkan, tetapi dianjurkan untuk berhati-hati agar pasta gigi atau air kumur tidak tertelan. Jika seseorang merasa ragu atau khawatir tidak mampu menjaga diri dari kemungkinan tertelannya air atau pasta gigi, maka sikap yang lebih hati-hati (ihtiyath) adalah menundanya hingga waktu berbuka. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip menjaga kehati-hatian dalam ibadah agar terhindar dari perkara syubhat.
Sebagai langkah praktis, mandi dan keramas dapat dilakukan menjelang waktu Magrib, setelah berbuka, atau sebelum pelaksanaan salat Isya dan Tarawih. Waktu-waktu tersebut lebih aman karena tidak lagi terikat dengan ketentuan puasa. Namun demikian, apabila dilakukan pada siang hari, yang terpenting adalah menghindari tindakan yang secara sadar memasukkan air ke dalam mulut atau rongga lainnya yang dapat menyebabkan batalnya puasa.
Nah.. bisa disimpulkan bahwa pada hukum keramas saat puasa pada dasarnya adalah boleh (mubah), selama tidak melanggar batasan syar‘i terkait masuknya sesuatu ke dalam kerongkongan. Prinsip kehati-hatian, kesadaran, dan niat menjaga ibadah tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas tersebut selama bulan Ramadan.
Semoga cara ini bermanfaat untuk kita semua dan bagikan kepada teman-teman anda.
.png)

0 komentar:
Post a Comment