Thursday, January 15, 2026

Menjaga Hutan Sembari Mendapatkan Deviden dari Pajak Karbon

 

Tepat sebulan yang lalu kami merasakan bencana yang cukup besar. Dimulai dari hujan deras yang turun tanpa henti, cuaca buruk hingga puncaknya saat banjir yang melanda hampir separuh sumatra. Semua berada pada mode siaga, air yang hanya bisa kita lihat di sungai perlahan memasuki rumah, ia singgah tanpa diundang dan siap menyapu siapa saja.

 

Pengalaman pelik dari rusaknya hutan sumatra dan hutan lainnya di Indonesia seakan dirasakan saat ini. Banjir yang datang bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah akumulasi dari keputusan-keputusan ekonomi yang kita ambil selama bertahun-tahun. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, daya serap tanah menurun drastis.

 

Akar-akar pohon yang seharusnya menahan air hujan digantikan oleh permukaan terbuka yang mempercepat limpasan. Sungai yang semestinya menerima aliran secara perlahan, mendadak menampung debit dalam volume besar dalam waktu singkat. Hasilnya akhirnya adalah banjir bandang datang menerjang.

 

Pulau Sumatra sejak lama menjadi salah satu episentrum deforestasi di Indonesia. Pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar, pertambangan, dan ekspansi kawasan budidaya telah mengubah bentang alamnya secara signifikan. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga hidrologis berubah menjadi lanskap rentan bencana.

 

Kerusakan hutan bukan hanya soal hilangnya pohon. Ia berarti hilangnya fungsi ekologis. Apakah itu urusannya dengan kemampuan hutan dalam menyerap air, kemampuan menyimpan karbon, hingga pada kemampuannya pada perlindungan alami terhadap cuaca ekstrem.

 

Di tengah krisis iklim global, intensitas hujan ekstrem meningkat. Atmosfer yang lebih hangat mampu menahan lebih banyak uap air, sehingga ketika hujan turun, volumenya lebih besar. Namun tanpa tutupan hutan yang memadai, hujan lebat berubah menjadi ancaman.

 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas: ini bukan semata soal lingkungan, melainkan soal model pembangunan.  Selama ini, hutan diposisikan sebagai sumber komoditas. Nilainya dihitung dari kayu, lahan, atau mineral yang dapat diekstraksi. Tetapi pendekatan ini mengabaikan nilai ekonomi dari jasa lingkungan khususnya akan penyerapan karbon dan pengaturan tata air.

 

Padahal, ketika negara mulai menerapkan pajak karbon, arah kebijakan berubah. Pajak karbon memberi sinyal bahwa emisi memiliki harga. Industri yang menghasilkan karbon harus menanggung biaya lingkungan dari aktivitasnya. Tekanan ini menciptakan permintaan terhadap pengurangan emisi—dan di sinilah hutan kembali relevan secara ekonomi.

 

Hutan yang dijaga tidak hanya mencegah banjir, tetapi juga menyimpan dan menyerap karbon. Pengurangan emisi dari deforestasi dapat dihitung dan dikonversi menjadi kredit karbon. Kredit ini memiliki nilai pasar. Artinya, hutan hidup menghasilkan aliran ekonomi berkelanjutan.

 

Jika dikelola dengan tata kelola yang kuat, transparan, dan adil pendapatan dari ekonomi karbon dapat dialokasikan untuk banyak hal. Apakah itu dalam rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, penguatan sistem mitigasi bencana, dan tentu saja investasi infrastruktur adaptasi iklim.

 

Siklusnya berubah yang awalnya konsepnya seperti ini:

Awalnya dari eksploitasi → kerusakan → bencana → kerugian,

Kini menjadi konservasi → pendapatan → perlindungan → ketahanan.

 

Banjir yang kita alami sebulan lalu bukan hanya peringatan cuaca. Ia adalah pengingat bahwa hutan memiliki fungsi ekonomi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar bahan baku. Ketika hutan hilang, biaya yang muncul tidak hanya ekologis, tetapi juga fiskal dan sosial.

 

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita mampu menjaga hutan. Pertanyaannya adalah apakah kita siap mengubah cara kita menilai hutan dari objek eksploitasi menjadi aset strategis jangka panjang.

 

Jika jawabannya ya, maka setiap tetes hujan yang turun tidak lagi menjadi ancaman, melainkan bagian dari siklus alam yang kembali seimbang.

 

Reformasi Fiskal Hijau, Wujud dalam Mengubah Arah Uang, Mengubah Arah Masa Depan

Selama ini yang ada di pikiran buat menghasilkan uang adalah dengan menebang hutan yang telah lebat menjadi lahan baru. Nantinya lahan baru tersebut akan diberdayakan oleh perusahaan menjadi area baru produktif. Ia bagi mereka produktif dan caranya dengan menanam sawit secara ugal-ugalan.

 

Lalu siapa yang diuntungkan? Jelas segelintir elite dan jaringan bisnis yang menguasai rantai perizinan, distribusi lahan, hingga ekspor. Mereka memperoleh margin keuntungan dari konversi hutan menjadi komoditas. Sementara masyarakat sekitar hutan menerima dampak turunannya: konflik lahan, degradasi lingkungan, dan risiko bencana yang meningkat.

 

Dalam model ini, keuntungan bersifat privat, tetapi kerugian bersifat publik. Sebagai gambaran jelas, ada 16 juta lahan sawit yang ada di Indonesia. Luasan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia, dengan kontribusi ekspor yang signifikan terhadap devisa negara setiap tahunnya. Industri ini menghasilkan miliaran dolar dari pasar global, memperkuat neraca perdagangan, dan menjadi sumber penerimaan pajak serta devisa.

 

Setiap hektare hutan yang dibuka memang menghasilkan devisa dari ekspor minyak sawit. Namun pada saat yang sama, ia melepaskan cadangan karbon yang tersimpan selama puluhan tahun, mengurangi daya serap air, dan meningkatkan potensi banjir. Biaya ekologisnya jarang masuk ke dalam laporan keuangan perusahaan. Negara baru merasakannya ketika anggaran tanggap darurat membengkak.

 

Namun ada konsekuensi besar di sana, ada banyak sektor ekonomi lain yang rusak. Saat banjir yang terjadi di Sumatera, kerugian tidak hanya berhenti pada rumah warga yang terendam. Distribusi barang terhambat, harga kebutuhan pokok naik, UMKM kehilangan omzet, akses transportasi terputus, hingga aktivitas pendidikan dan perkantoran terganggu. Petani gagal panen, pelaku usaha merugi, dan pemerintah harus mengalihkan anggaran untuk penanganan darurat serta pemulihan infrastruktur.

 

Keuntungan ekspansi lahan mungkin dinikmati segelintir pihak, tetapi biaya ekologis dan ekonominya ditanggung publik secara luas. Dalam model seperti ini, laba bersifat privat, sementara risiko dan kerugian menjadi beban kolektif. Inilah ironi pembangunan yang tidak menghitung daya dukung lingkungan sejak awal. Ketika hutan rusak, yang goyah bukan hanya ekosistem—melainkan stabilitas ekonomi itu sendiri.

 

Di sinilah reformasi fiskal hijau menjadi relevan, reformasi fiskal hijau menggeser orientasi: dari mengejar penerimaan jangka pendek berbasis eksploitasi menuju pendapatan berkelanjutan berbasis konservasi. Pajak karbon sebagaimana diperkenalkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 adalah langkah awal untuk memberi harga pada emisi. Ketika emisi menjadi mahal, logika ekspansi tanpa batas mulai kehilangan daya tarik ekonominya.

 

Adanya PP No.  98 Tahun 2021 seakan negara membuka peluang agar pengurangan emisi. Artinya, hutan yang dijaga bisa menghasilkan pendapatan melalui perdagangan karbon dan kerja sama internasional.

 

Inilah perubahan fundamentalnya, devisa tidak lagi harus lahir dari pembukaan hutan, tetapi bisa lahir dari perlindungannya. Ketika negara-negara lain menaikkan harga karbon dan membutuhkan pengurangan emisi untuk memenuhi komitmen dalam Paris Agreement.

 

Indonesia memiliki posisi tawar karena punya hutan yang luas, siap buat kredit karbon yang dibutuhkan pasar global. Dana yang masuk bukan bantuan, melainkan pembayaran atas jasa lingkungan yang terverifikasi.

 

Jika sistem ini dirancang adil dan transparan, maka yang diuntungkan bukan hanya elite ekonomi, tetapi juga daerah dan masyarakat penjaga hutan. Dana karbon dapat dialokasikan untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, insentif desa hutan, dan penguatan mitigasi bencana.

 

Reformasi Fiskal Hijau: Insentif, Keadilan, dan Arah Baru Ekonomi

Reformasi fiskal hijau bukan hanya soal menghukum pihak yang mencemari melalui pajak karbon, tetapi juga tentang mendorong percepatan transisi energi lewat insentif yang tepat. Keringanan pajak, subsidi investasi, dan kemudahan pembiayaan untuk energi terbarukan merupakan strategi cerdas agar peralihan dari energi fosil ke energi bersih tidak berjalan lambat.

 

Pastinya ada dukungan fiskal yang terukur, biaya energi bersih dapat semakin kompetitif, bahkan lebih murah dalam jangka panjang. Ini bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan strategi ketahanan ekonomi menghadapi volatilitas harga energi global dan tekanan perdagangan berbasis karbon.

 

Di sisi lain, reformasi ini juga harus memastikan keadilan bagi daerah penjaga hutan. Selama ini, banyak daerah dihadapkan pada pilihan sulit: membuka hutan demi pendapatan jangka pendek atau mempertahankannya tanpa kompensasi fiskal yang memadai. Melalui skema Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, peluang distribusi manfaat karbon sebenarnya telah tersedia.

 

 Jika daerah yang berhasil menjaga tutupan hutan memperoleh bagian langsung dari pendapatan karbon, maka menjaga hutan menjadi keputusan yang rasional secara ekonomi, bukan sekadar komitmen moral. Reformasi fiskal hijau adalah tentang mengubah arah uang negara. Dari sekadar membiayai pemulihan akibat kerusakan, menjadi membangun ketahanan agar kerusakan tidak terus berulang.

 

Pajak karbon mengoreksi perilaku, insentif energi terbarukan mempercepat transisi, dan dana bagi hasil karbon memastikan keadilan bagi daerah. Inilah fondasi ekonomi baru. Ia hadir tanpa merusak, berkembang dengan menjaga, dan secara sadar berpihak pada masa depan.

 

Mencari Devisa dari Pajak Karbon Negara Lain: Ketika Hutan Menjadi Aset Strategis Global

Selama ini kita terbiasa berpikir bahwa pajak karbon adalah urusan domestik. Negara mengenakan pajak kepada industrinya sendiri, memungut penerimaan, lalu mengelolanya dalam anggaran nasional. Tetapi dunia sedang bergerak ke arah yang lebih kompleks. Ketika negara-negara maju menaikkan harga karbon melalui pajak dan mekanisme pembatasan emisi, efeknya tidak berhenti di dalam batas teritorial mereka. Ia menciptakan gelombang ekonomi global.

 

Gelombang itulah yang sebenarnya bisa menjadi peluang devisa bagi Indonesia.

 

Ketika sebuah negara menetapkan harga karbon yang tinggi, industri di negara tersebut menghadapi tekanan besar. Setiap ton emisi menjadi mahal. Mereka punya dua pilihan: menurunkan emisi secara internal dengan biaya tinggi, atau mencari pengurangan emisi yang lebih efisien di tempat lain. Di sinilah pasar karbon global bekerja.

 

Melalui mekanisme kerja sama internasional seperti Pasal 6 dalam Paris Agreement, negara dapat mentransfer unit pengurangan emisi lintas batas. Artinya, jika Indonesia mampu membuktikan bahwa ia berhasil menurunkan emisi. Seperti dengan menjaga hutan tetap utuh maka pengurangan tersebut dapat “dibeli” oleh negara lain untuk membantu mereka memenuhi target iklimnya.

 

Kita tidak menjual pajak mereka. Kita menjual solusi atas tekanan pajak mereka.

 

Hutan Indonesia, terutama di kawasan tropis seperti Sumatra dan Kalimantan, menyimpan cadangan karbon yang sangat besar. Ketika deforestasi ditekan dan tutupan hutan dijaga, emisi yang berhasil dihindari dapat dihitung, diverifikasi, dan dikonversi menjadi kredit karbon. Kredit inilah yang memiliki nilai ekonomi di pasar global.

 

Bayangkan logikanya seperti ini. Ada pajak karbon di Eropa membuat emisi mahal. Perusahaan di sana mencari kredit karbon yang kredibel. Indonesia menyediakan pengurangan emisi dari sektor kehutanan. Perusahaan membayar. Dana masuk. Itu adalah devisa.

 

Arus uang itu bukan bantuan, bukan hibah, bukan pinjaman. Ia adalah transaksi perdagangan jasa lingkungan. Indonesia menjual pengurangan emisi yang nyata dan terverifikasi. Negara lain membayar karena tekanan kebijakan mereka sendiri membuat opsi itu rasional secara ekonomi.

 

Namun peluang ini bukan tanpa syarat. Pasar karbon internasional sangat menuntut integritas. Data harus akurat. Verifikasi harus independen. Hak masyarakat lokal tidak boleh diabaikan. Jika kredibilitas runtuh, nilai ekonomi ikut jatuh. Tetapi jika tata kelola kuat, potensi devisa sangat besar.

 

Di sinilah visi strategis diperlukan. Indonesia bisa memosisikan dirinya bukan sekadar sebagai negara berkembang yang terdampak perubahan iklim, tetapi sebagai penyedia solusi iklim global. Hutan bukan lagi beban pembangunan, melainkan aset geopolitik dan ekonomi.

 

Tekanan pajak karbon di luar negeri adalah kenyataan yang tak bisa kita kendalikan. Tetapi kita bisa memilih bagaimana meresponsnya. Kita bisa menjadi pihak yang terdampak pasif atau menjadi aktor aktif yang memanfaatkan dinamika itu untuk memperkuat ekonomi nasional.

 

Jika dirancang dengan cermat, setiap kebijakan karbon di negara lain bisa menjadi peluang pendapatan bagi Indonesia. Setiap tekanan harga emisi di luar negeri bisa berubah menjadi insentif untuk menjaga hutan di dalam negeri.

 

Tak tertutup kemungkinan lahir paradoks baru. Misalnya ketika dunia membuat karbon menjadi mahal, hutan Indonesia justru menjadi semakin berharga.

 

Dari Sawit ke Karbon, Devisa Tanpa Menebang

Selama bertahun-tahun, rumusnya terasa sederhana: buka hutan, tanam sawit, ekspor, dapat devisa. Model ini membentuk wajah ekonomi kita. Perkebunan berkembang, angka ekspor naik, dan negara memperoleh pemasukan dari pasar global. Dalam logika lama, hutan yang belum dikonversi dianggap sebagai potensi yang belum dioptimalkan.

 

Tetapi dunia berubah. Pasar global kini tidak hanya menghitung volume produksi, melainkan juga jejak karbon. Negara-negara yang menjadi tujuan ekspor mulai menerapkan kebijakan harga karbon, pembatasan emisi, hingga standar keberlanjutan yang ketat. Di tengah perubahan ini, pertanyaannya menjadi lebih tajam: apakah membuka hutan masih menjadi satu-satunya cara memperoleh devisa?

 

Jawabannya tidak lagi sesederhana dulu.

 

Ketika negara-negara maju menaikkan harga karbon melalui kebijakan domestik mereka, tekanan itu menciptakan permintaan baru: kebutuhan akan pengurangan emisi yang kredibel. Melalui mekanisme kerja sama internasional dalam Paris Agreement, negara yang mampu menurunkan emisi dapat mentransfer hasilnya kepada negara lain yang membutuhkan untuk memenuhi target iklim.

 

Di sinilah posisi Indonesia menjadi strategis, Hutan tropis kita yang berada Sumatra, Kalimantan, dan Papua menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Ketika hutan dijaga, emisi yang “seharusnya” dilepaskan akibat deforestasi tidak jadi terjadi. Pengurangan emisi ini dapat dihitung, diverifikasi, dan dikonversi menjadi kredit karbon.

 

Kredit tersebut dapat dijual kepada pihak luar negeri yang menghadapi tekanan pajak karbon di negaranya. Nilainya sangat berharga dan kita tak harus mengorbankan hutan kita. Artinya, kita tidak lagi hanya mengekspor komoditas hasil konversi hutan. Kita bisa mengekspor jasa lingkungan dari hutan yang tetap berdiri.

 

Perbedaannya fundamental, menanam sawit di atas hutan primer menghasilkan devisa sekali jalan tetapi juga menghilangkan fungsi hidrologis, meningkatkan risiko banjir, dan melepaskan karbon dalam jumlah besar. Menjaga hutan menghasilkan devisa berbasis karbon secara berulang, selama hutan itu tetap utuh dan terverifikasi.

 

Ini bukan soal meniadakan sawit sebagai komoditas penting. Sawit tetap bagian dari struktur ekonomi nasional. Namun ekspansi yang merusak hutan bukan lagi satu-satunya jalur pertumbuhan. Dunia kini membayar lebih mahal untuk karbon yang tidak dilepaskan daripada untuk kayu yang ditebang.

 

Tata kelola yang kuat, devisa dari perdagangan karbon bisa menjadi sumber pendapatan strategis. Dana itu dapat memperkuat ekonomi daerah, mendukung masyarakat sekitar hutan, dan membiayai adaptasi terhadap perubahan iklim. Hutan yang dulu dianggap cadangan lahan kini berubah menjadi aset fiskal dan geopolitik.

 

Kita berada pada titik pilihan, Apakah devisa harus selalu diperoleh dengan mengorbankan tutupan hutan? Atau justru dengan menjaga hutan sebagai solusi atas tekanan karbon global?

 

Jika karbon semakin mahal di dunia internasional, maka hutan Indonesia semakin bernilai. Dan mungkin, untuk pertama kalinya dalam sejarah pembangunan kita, menjaga hutan bukan hanya kewajiban moral tetapi strategi ekonomi yang cerdas.

 

Kini, pilihan itu ada di tangan kita, mencari devisa dengan menebang, atau mencari devisa dengan menjaga. Bagi saya, kita ambil pilihan cerdas dan tak harus ada bencana alam dari ulah serampangan yang begitu merusak. Menjaga hutan sembari memperkaya negara dari pajak karbon dan Indonesia jadi role model menjaga hutan dan mendapatkan devisa.

 

Semoga tulisan ini menginspirasi kita, akhir kata Have a Nice Days.

 

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kenalan Blogger

My photo
Blogger & Part Time Writer EDM Observer