Tepat sebulan yang lalu kami merasakan bencana yang cukup
besar. Dimulai dari hujan deras yang turun tanpa henti, cuaca buruk hingga
puncaknya saat banjir yang melanda hampir separuh sumatra. Semua berada pada
mode siaga, air yang hanya bisa kita lihat di sungai perlahan memasuki rumah,
ia singgah tanpa diundang dan siap menyapu siapa saja.
Pengalaman pelik dari rusaknya hutan sumatra dan hutan lainnya di Indonesia seakan dirasakan saat ini. Banjir yang datang bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah akumulasi dari keputusan-keputusan ekonomi yang kita ambil selama bertahun-tahun. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, daya serap tanah menurun drastis.
Akar-akar pohon yang seharusnya menahan air hujan
digantikan oleh permukaan terbuka yang mempercepat limpasan. Sungai yang
semestinya menerima aliran secara perlahan, mendadak menampung debit dalam
volume besar dalam waktu singkat. Hasilnya akhirnya adalah banjir bandang
datang menerjang.
Pulau Sumatra sejak lama menjadi salah satu episentrum
deforestasi di Indonesia. Pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar,
pertambangan, dan ekspansi kawasan budidaya telah mengubah bentang alamnya
secara signifikan. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga hidrologis
berubah menjadi lanskap rentan bencana.
Kerusakan hutan bukan hanya soal hilangnya pohon. Ia
berarti hilangnya fungsi ekologis. Apakah itu urusannya dengan kemampuan hutan
dalam menyerap air, kemampuan menyimpan karbon, hingga pada kemampuannya pada
perlindungan alami terhadap cuaca ekstrem.
Di tengah krisis iklim global, intensitas hujan ekstrem
meningkat. Atmosfer yang lebih hangat mampu menahan lebih banyak uap air,
sehingga ketika hujan turun, volumenya lebih besar. Namun tanpa tutupan hutan
yang memadai, hujan lebat berubah menjadi ancaman.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas: ini bukan
semata soal lingkungan, melainkan soal model pembangunan. Selama ini, hutan diposisikan sebagai sumber
komoditas. Nilainya dihitung dari kayu, lahan, atau mineral yang dapat
diekstraksi. Tetapi pendekatan ini mengabaikan nilai ekonomi dari jasa
lingkungan khususnya akan penyerapan karbon dan pengaturan tata air.
Padahal, ketika negara mulai menerapkan pajak karbon,
arah kebijakan berubah. Pajak karbon memberi sinyal bahwa emisi memiliki harga.
Industri yang menghasilkan karbon harus menanggung biaya lingkungan dari
aktivitasnya. Tekanan ini menciptakan permintaan terhadap pengurangan emisi—dan
di sinilah hutan kembali relevan secara ekonomi.
Hutan yang dijaga tidak hanya mencegah banjir, tetapi
juga menyimpan dan menyerap karbon. Pengurangan emisi dari deforestasi dapat
dihitung dan dikonversi menjadi kredit karbon. Kredit ini memiliki nilai pasar.
Artinya, hutan hidup menghasilkan aliran ekonomi berkelanjutan.
Jika dikelola dengan tata kelola yang kuat, transparan,
dan adil pendapatan dari ekonomi karbon dapat dialokasikan untuk banyak hal.
Apakah itu dalam rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pemberdayaan
masyarakat sekitar hutan, penguatan sistem mitigasi bencana, dan tentu saja investasi
infrastruktur adaptasi iklim.
Siklusnya berubah yang awalnya konsepnya seperti ini:
Awalnya dari eksploitasi → kerusakan → bencana →
kerugian,
Kini menjadi konservasi → pendapatan → perlindungan →
ketahanan.
Banjir yang kita alami sebulan lalu bukan hanya
peringatan cuaca. Ia adalah pengingat bahwa hutan memiliki fungsi ekonomi yang
jauh lebih kompleks daripada sekadar bahan baku. Ketika hutan hilang, biaya
yang muncul tidak hanya ekologis, tetapi juga fiskal dan sosial.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita mampu menjaga
hutan. Pertanyaannya adalah apakah kita siap mengubah cara kita menilai hutan dari
objek eksploitasi menjadi aset strategis jangka panjang.
Jika jawabannya ya, maka setiap tetes hujan yang turun
tidak lagi menjadi ancaman, melainkan bagian dari siklus alam yang kembali
seimbang.
Reformasi Fiskal Hijau, Wujud dalam Mengubah Arah Uang,
Mengubah Arah Masa Depan
Selama ini yang ada di pikiran buat menghasilkan uang
adalah dengan menebang hutan yang telah lebat menjadi lahan baru. Nantinya
lahan baru tersebut akan diberdayakan oleh perusahaan menjadi area baru
produktif. Ia bagi mereka produktif dan caranya dengan menanam sawit secara
ugal-ugalan.
Lalu siapa yang diuntungkan? Jelas segelintir elite dan
jaringan bisnis yang menguasai rantai perizinan, distribusi lahan, hingga
ekspor. Mereka memperoleh margin keuntungan dari konversi hutan menjadi
komoditas. Sementara masyarakat sekitar hutan menerima dampak turunannya:
konflik lahan, degradasi lingkungan, dan risiko bencana yang meningkat.
Dalam model ini, keuntungan bersifat privat, tetapi
kerugian bersifat publik. Sebagai gambaran jelas, ada 16 juta lahan sawit yang
ada di Indonesia. Luasan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen
minyak sawit terbesar di dunia, dengan kontribusi ekspor yang signifikan
terhadap devisa negara setiap tahunnya. Industri ini menghasilkan miliaran
dolar dari pasar global, memperkuat neraca perdagangan, dan menjadi sumber
penerimaan pajak serta devisa.
Setiap hektare hutan yang dibuka memang menghasilkan
devisa dari ekspor minyak sawit. Namun pada saat yang sama, ia melepaskan
cadangan karbon yang tersimpan selama puluhan tahun, mengurangi daya serap air,
dan meningkatkan potensi banjir. Biaya ekologisnya jarang masuk ke dalam
laporan keuangan perusahaan. Negara baru merasakannya ketika anggaran tanggap
darurat membengkak.
Namun ada konsekuensi besar di sana, ada banyak sektor
ekonomi lain yang rusak. Saat banjir yang terjadi di Sumatera, kerugian tidak
hanya berhenti pada rumah warga yang terendam. Distribusi barang terhambat,
harga kebutuhan pokok naik, UMKM kehilangan omzet, akses transportasi terputus,
hingga aktivitas pendidikan dan perkantoran terganggu. Petani gagal panen,
pelaku usaha merugi, dan pemerintah harus mengalihkan anggaran untuk penanganan
darurat serta pemulihan infrastruktur.
Keuntungan ekspansi lahan mungkin dinikmati segelintir
pihak, tetapi biaya ekologis dan ekonominya ditanggung publik secara luas.
Dalam model seperti ini, laba bersifat privat, sementara risiko dan kerugian
menjadi beban kolektif. Inilah ironi pembangunan yang tidak menghitung daya
dukung lingkungan sejak awal. Ketika hutan rusak, yang goyah bukan hanya
ekosistem—melainkan stabilitas ekonomi itu sendiri.
Di sinilah reformasi fiskal hijau menjadi relevan, reformasi
fiskal hijau menggeser orientasi: dari mengejar penerimaan jangka pendek
berbasis eksploitasi menuju pendapatan berkelanjutan berbasis konservasi. Pajak
karbon sebagaimana diperkenalkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 adalah
langkah awal untuk memberi harga pada emisi. Ketika emisi menjadi mahal, logika
ekspansi tanpa batas mulai kehilangan daya tarik ekonominya.
Adanya PP No. 98
Tahun 2021 seakan negara membuka peluang agar pengurangan emisi. Artinya, hutan
yang dijaga bisa menghasilkan pendapatan melalui perdagangan karbon dan kerja
sama internasional.
Inilah perubahan fundamentalnya, devisa tidak lagi harus
lahir dari pembukaan hutan, tetapi bisa lahir dari perlindungannya. Ketika
negara-negara lain menaikkan harga karbon dan membutuhkan pengurangan emisi
untuk memenuhi komitmen dalam Paris Agreement.
Indonesia memiliki posisi tawar karena punya hutan yang
luas, siap buat kredit karbon yang dibutuhkan pasar global. Dana yang masuk
bukan bantuan, melainkan pembayaran atas jasa lingkungan yang terverifikasi.
Jika sistem ini dirancang adil dan transparan, maka yang
diuntungkan bukan hanya elite ekonomi, tetapi juga daerah dan masyarakat
penjaga hutan. Dana karbon dapat dialokasikan untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, insentif desa hutan, dan penguatan mitigasi bencana.
Reformasi Fiskal Hijau: Insentif, Keadilan, dan Arah Baru
Ekonomi
Reformasi fiskal hijau bukan hanya soal menghukum pihak
yang mencemari melalui pajak karbon, tetapi juga tentang mendorong percepatan
transisi energi lewat insentif yang tepat. Keringanan pajak, subsidi investasi,
dan kemudahan pembiayaan untuk energi terbarukan merupakan strategi cerdas agar
peralihan dari energi fosil ke energi bersih tidak berjalan lambat.
Pastinya ada dukungan fiskal yang terukur, biaya energi
bersih dapat semakin kompetitif, bahkan lebih murah dalam jangka panjang. Ini
bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan strategi ketahanan ekonomi
menghadapi volatilitas harga energi global dan tekanan perdagangan berbasis
karbon.
Di sisi lain, reformasi ini juga harus memastikan
keadilan bagi daerah penjaga hutan. Selama ini, banyak daerah dihadapkan pada
pilihan sulit: membuka hutan demi pendapatan jangka pendek atau
mempertahankannya tanpa kompensasi fiskal yang memadai. Melalui skema Nilai
Ekonomi Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,
peluang distribusi manfaat karbon sebenarnya telah tersedia.
Jika daerah yang
berhasil menjaga tutupan hutan memperoleh bagian langsung dari pendapatan
karbon, maka menjaga hutan menjadi keputusan yang rasional secara ekonomi,
bukan sekadar komitmen moral. Reformasi fiskal hijau adalah tentang mengubah
arah uang negara. Dari sekadar membiayai pemulihan akibat kerusakan, menjadi
membangun ketahanan agar kerusakan tidak terus berulang.
Pajak karbon mengoreksi perilaku, insentif energi
terbarukan mempercepat transisi, dan dana bagi hasil karbon memastikan keadilan
bagi daerah. Inilah fondasi ekonomi baru. Ia hadir tanpa merusak, berkembang
dengan menjaga, dan secara sadar berpihak pada masa depan.
Mencari Devisa dari Pajak Karbon Negara Lain: Ketika
Hutan Menjadi Aset Strategis Global
Selama ini kita terbiasa berpikir bahwa pajak karbon
adalah urusan domestik. Negara mengenakan pajak kepada industrinya sendiri,
memungut penerimaan, lalu mengelolanya dalam anggaran nasional. Tetapi dunia
sedang bergerak ke arah yang lebih kompleks. Ketika negara-negara maju
menaikkan harga karbon melalui pajak dan mekanisme pembatasan emisi, efeknya
tidak berhenti di dalam batas teritorial mereka. Ia menciptakan gelombang
ekonomi global.
Gelombang itulah yang sebenarnya bisa menjadi peluang
devisa bagi Indonesia.
Ketika sebuah negara menetapkan harga karbon yang tinggi,
industri di negara tersebut menghadapi tekanan besar. Setiap ton emisi menjadi
mahal. Mereka punya dua pilihan: menurunkan emisi secara internal dengan biaya
tinggi, atau mencari pengurangan emisi yang lebih efisien di tempat lain. Di
sinilah pasar karbon global bekerja.
Melalui mekanisme kerja sama internasional seperti Pasal
6 dalam Paris Agreement, negara dapat mentransfer unit pengurangan emisi lintas
batas. Artinya, jika Indonesia mampu membuktikan bahwa ia berhasil menurunkan
emisi. Seperti dengan menjaga hutan tetap utuh maka pengurangan tersebut dapat
“dibeli” oleh negara lain untuk membantu mereka memenuhi target iklimnya.
Kita tidak menjual pajak mereka. Kita menjual solusi atas
tekanan pajak mereka.
Hutan Indonesia, terutama di kawasan tropis seperti
Sumatra dan Kalimantan, menyimpan cadangan karbon yang sangat besar. Ketika
deforestasi ditekan dan tutupan hutan dijaga, emisi yang berhasil dihindari
dapat dihitung, diverifikasi, dan dikonversi menjadi kredit karbon. Kredit
inilah yang memiliki nilai ekonomi di pasar global.
Bayangkan logikanya seperti ini. Ada pajak karbon di
Eropa membuat emisi mahal. Perusahaan di sana mencari kredit karbon yang
kredibel. Indonesia menyediakan pengurangan emisi dari sektor kehutanan.
Perusahaan membayar. Dana masuk. Itu adalah devisa.
Arus uang itu bukan bantuan, bukan hibah, bukan pinjaman.
Ia adalah transaksi perdagangan jasa lingkungan. Indonesia menjual pengurangan
emisi yang nyata dan terverifikasi. Negara lain membayar karena tekanan
kebijakan mereka sendiri membuat opsi itu rasional secara ekonomi.
Namun peluang ini bukan tanpa syarat. Pasar karbon
internasional sangat menuntut integritas. Data harus akurat. Verifikasi harus
independen. Hak masyarakat lokal tidak boleh diabaikan. Jika kredibilitas
runtuh, nilai ekonomi ikut jatuh. Tetapi jika tata kelola kuat, potensi devisa
sangat besar.
Di sinilah visi strategis diperlukan. Indonesia bisa
memosisikan dirinya bukan sekadar sebagai negara berkembang yang terdampak
perubahan iklim, tetapi sebagai penyedia solusi iklim global. Hutan bukan lagi
beban pembangunan, melainkan aset geopolitik dan ekonomi.
Tekanan pajak karbon di luar negeri adalah kenyataan yang
tak bisa kita kendalikan. Tetapi kita bisa memilih bagaimana meresponsnya. Kita
bisa menjadi pihak yang terdampak pasif atau menjadi aktor aktif yang
memanfaatkan dinamika itu untuk memperkuat ekonomi nasional.
Jika dirancang dengan cermat, setiap kebijakan karbon di
negara lain bisa menjadi peluang pendapatan bagi Indonesia. Setiap tekanan
harga emisi di luar negeri bisa berubah menjadi insentif untuk menjaga hutan di
dalam negeri.
Tak tertutup kemungkinan lahir paradoks baru. Misalnya ketika
dunia membuat karbon menjadi mahal, hutan Indonesia justru menjadi semakin
berharga.
Dari Sawit ke Karbon, Devisa Tanpa Menebang
Selama bertahun-tahun, rumusnya terasa sederhana: buka
hutan, tanam sawit, ekspor, dapat devisa. Model ini membentuk wajah ekonomi
kita. Perkebunan berkembang, angka ekspor naik, dan negara memperoleh pemasukan
dari pasar global. Dalam logika lama, hutan yang belum dikonversi dianggap
sebagai potensi yang belum dioptimalkan.
Tetapi dunia berubah. Pasar global kini tidak hanya
menghitung volume produksi, melainkan juga jejak karbon. Negara-negara yang
menjadi tujuan ekspor mulai menerapkan kebijakan harga karbon, pembatasan
emisi, hingga standar keberlanjutan yang ketat. Di tengah perubahan ini,
pertanyaannya menjadi lebih tajam: apakah membuka hutan masih menjadi
satu-satunya cara memperoleh devisa?
Jawabannya tidak lagi sesederhana dulu.
Ketika negara-negara maju menaikkan harga karbon melalui
kebijakan domestik mereka, tekanan itu menciptakan permintaan baru: kebutuhan
akan pengurangan emisi yang kredibel. Melalui mekanisme kerja sama
internasional dalam Paris Agreement, negara yang mampu menurunkan emisi dapat
mentransfer hasilnya kepada negara lain yang membutuhkan untuk memenuhi target
iklim.
Di sinilah posisi Indonesia menjadi strategis, Hutan
tropis kita yang berada Sumatra, Kalimantan, dan Papua menyimpan cadangan
karbon dalam jumlah besar. Ketika hutan dijaga, emisi yang “seharusnya”
dilepaskan akibat deforestasi tidak jadi terjadi. Pengurangan emisi ini dapat
dihitung, diverifikasi, dan dikonversi menjadi kredit karbon.
Kredit tersebut dapat dijual kepada pihak luar negeri
yang menghadapi tekanan pajak karbon di negaranya. Nilainya sangat berharga dan
kita tak harus mengorbankan hutan kita. Artinya, kita tidak lagi hanya
mengekspor komoditas hasil konversi hutan. Kita bisa mengekspor jasa lingkungan
dari hutan yang tetap berdiri.
Perbedaannya fundamental, menanam sawit di atas hutan
primer menghasilkan devisa sekali jalan tetapi juga menghilangkan fungsi
hidrologis, meningkatkan risiko banjir, dan melepaskan karbon dalam jumlah
besar. Menjaga hutan menghasilkan devisa berbasis karbon secara berulang,
selama hutan itu tetap utuh dan terverifikasi.
Ini bukan soal meniadakan sawit sebagai komoditas
penting. Sawit tetap bagian dari struktur ekonomi nasional. Namun ekspansi yang
merusak hutan bukan lagi satu-satunya jalur pertumbuhan. Dunia kini membayar
lebih mahal untuk karbon yang tidak dilepaskan daripada untuk kayu yang
ditebang.
Tata kelola yang kuat, devisa dari perdagangan karbon
bisa menjadi sumber pendapatan strategis. Dana itu dapat memperkuat ekonomi
daerah, mendukung masyarakat sekitar hutan, dan membiayai adaptasi terhadap
perubahan iklim. Hutan yang dulu dianggap cadangan lahan kini berubah menjadi
aset fiskal dan geopolitik.
Kita berada pada titik pilihan, Apakah devisa harus
selalu diperoleh dengan mengorbankan tutupan hutan? Atau justru dengan menjaga
hutan sebagai solusi atas tekanan karbon global?
Jika karbon semakin mahal di dunia internasional, maka
hutan Indonesia semakin bernilai. Dan mungkin, untuk pertama kalinya dalam
sejarah pembangunan kita, menjaga hutan bukan hanya kewajiban moral tetapi
strategi ekonomi yang cerdas.
Kini, pilihan itu ada di tangan kita, mencari devisa
dengan menebang, atau mencari devisa dengan menjaga. Bagi saya, kita ambil
pilihan cerdas dan tak harus ada bencana alam dari ulah serampangan yang begitu
merusak. Menjaga hutan sembari memperkaya negara dari pajak karbon dan Indonesia
jadi role model menjaga hutan dan mendapatkan devisa.
Semoga tulisan ini menginspirasi kita, akhir kata Have a
Nice Days.

0 komentar:
Post a Comment