Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan waris sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga, bahkan bisa sampai akibat waris ini terjadi tindakan kriminal seperti pembunuhan.
Sifat
alamiah manusia  yang  selalu 
ingin mendapatkan  sesuatu  hal 
yang  lebih  banyak 
dalam  hal  duniawi 
dalam  hal  ini 
harta,  di samping karena kurang
mengetahui pihak-pihak   yang   terkait  
mengenai   hukum   pembagian  
waris, keterbatasannya  pakar  atau 
orang-orang  yang  mengetahui 
pengetahuan  dan  keahlian 
khusus  yang dapat  memberikan 
solusi  atau  berkonsultasi 
dengan  orang-orang  yang 
membutuhkan  informasi pembagian
waris Islam. 
Selain  keterbatasan 
pakar,  kesulitan  dalam 
menentukan  proporsi  masing-masing 
ahli  waris merupakan  kewajiban dari   ilmu   waris  
Islam,   sehingga   meskipun  
banyak   orang   yang mengetahui dan mempelajari ilmu waris
Islam belum tentu bisa melakukan perhitungan. Dengan adanya kemajuan teknologi saat  ini, 
permasalahan  di  atas 
tentunya  dapat  diatasi. 
Hukum
waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta
dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau
ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci,
dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta warisan bisa berupa benda
maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. 
Cara
pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip
yang paling adil. Hukum pembagian
harta warisan dalam islam
akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama.
Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara
pewaris dengan ahli warisnya.
Pembagian
Harta Warisan dalam Islam
Dikutip
dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali
Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa,
persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan
(1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Setengah (1/2), Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah
(1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. yakni suami, anak
perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung
perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
Seperempat (1/4), Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta
pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.
Seperdelapan (1/8), Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan
seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan
suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang
lain.
Dua pertiga (2/3), Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan
terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan
kandung cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan
saudara perempuan sebapak.
Sepertiga (1/3), Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan
hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu
ibu.
Seperenam (1/6), Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam
warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak
laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan
perempuan satu ibu. Hal d iatas berikut penjelasan mengenai aturan dan
persentase pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris.
Contoh Tabel Perhitungan Pembagian
Harta Warisan
Karena tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin
anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk
itu, berikut contoh ilustrasi perhitungan waris sebagai berikut: 
Contoh diambil dari buku karya Irma Devita Purnamasari
(hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3
orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai
berikut:
Ayah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh,
yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah
dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli
waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian,
anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan
= 2:1.
Perhitungannya
sebagai berikut:
Bagian
dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak
setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
- Ayah dan ibu
     masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
 - Istri
     mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 bagian.
 - Sisanya, yaitu:
     24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan
     kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
 
o  
Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96
o  
Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96
o  
Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96
o  
Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa =
16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1
Demikianlah
pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Terima kasih dan
sebagai memberikan inspirasi bagi kita semau, Have a Nice Days.
.png)


0 komentar:
Post a Comment