Saturday, June 18, 2022

Bagaimana Pembagian Warisan Menurut Islam?


Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan waris sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga, bahkan bisa sampai akibat waris ini terjadi tindakan kriminal seperti pembunuhan. 

 

Sifat alamiah manusia  yang  selalu  ingin mendapatkan  sesuatu  hal  yang  lebih  banyak  dalam  hal  duniawi  dalam  hal  ini  harta,  di samping karena kurang mengetahui pihak-pihak   yang   terkait   mengenai   hukum   pembagian   waris, keterbatasannya  pakar  atau  orang-orang  yang  mengetahui  pengetahuan  dan  keahlian  khusus  yang dapat  memberikan  solusi  atau  berkonsultasi  dengan  orang-orang  yang  membutuhkan  informasi pembagian waris Islam.

 

Selain  keterbatasan  pakar,  kesulitan  dalam  menentukan  proporsi  masing-masing  ahli  waris merupakan  kewajiban dari   ilmu   waris   Islam,   sehingga   meskipun   banyak   orang   yang mengetahui dan mempelajari ilmu waris Islam belum tentu bisa melakukan perhitungan. Dengan adanya kemajuan teknologi saat  ini,  permasalahan  di  atas  tentunya  dapat  diatasi.

 

Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan.

 

Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil. Hukum pembagian harta warisan dalam islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.

 

Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Dikutip dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

 

Setengah (1/2), Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

 

Seperempat (1/4), Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

 

Seperdelapan (1/8), Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

 

Dua pertiga (2/3), Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

 

Sepertiga (1/3), Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

 

Seperenam (1/6), Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu. Hal d iatas berikut penjelasan mengenai aturan dan persentase pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris.

Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan

Karena tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu, berikut contoh ilustrasi perhitungan waris sebagai berikut:

 

Contoh diambil dari buku karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:

 

Ayah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.

 

Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

 

Perhitungannya sebagai berikut:

Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:

 

  • Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
  • Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 bagian.
  • Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:

o   Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96

o   Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96

o   Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96

o   Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1

 

Demikianlah pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Terima kasih dan sebagai memberikan inspirasi bagi kita semau, Have a Nice Days.

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kenalan Blogger

My photo
Blogger & Part Time Writer EDM Observer